Kebijakan KYC M9WIN
Terakhir diperbarui: 07.01.2025
Perusahaan menganut dan mematuhi prinsip “Kenali nasabah Anda”, yang bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan dan pencucian uang melalui identifikasi klien dan uji tuntas.
Perusahaan berhak, kapan saja, untuk meminta dokumentasi KYC yang dianggap perlu untuk menentukan identitas dan lokasi pengguna di M9WIN. Kami berhak untuk membatasi layanan, pembayaran, atau penarikan hingga identitas cukup ditentukan, atau untuk alasan lain atas kebijakan kami sendiri berdasarkan kerangka hukum.
Kami mengambil pendekatan berbasis risiko dan melakukan pemeriksaan uji tuntas yang ketat serta pemantauan berkelanjutan terhadap semua klien, nasabah, dan transaksi. Sesuai peraturan pencucian uang, kami menggunakan tiga tahap pemeriksaan uji tuntas, tergantung pada risiko, transaksi, dan jenis nasabah.
- SDD — uji tuntas yang disederhanakan digunakan dalam kasus transaksi berisiko sangat rendah yang tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan.
- CDD — uji tuntas pelanggan adalah standar untuk pemeriksaan uji tuntas, digunakan dalam sebagian besar kasus untuk verifikasi dan identifikasi.
- EDD —Enhanced Due Diligence digunakan untuk nasabah berisiko tinggi, transaksi besar, atau kasus khusus.
Secara terpisah dan sebagai tambahan terhadap hal tersebut di atas, apabila seorang pengguna membuat total setoran seumur hidup yang melebihi EUR 5.000 atau meminta penarikan dalam jumlah berapa pun di M9WIN, atau mencoba atau menyelesaikan transaksi yang dianggap mencurigakan, maka wajib bagi mereka untuk menyelesaikan proses KYC secara penuh.
Selama proses ini, pengguna harus memasukkan beberapa detail dasar tentang diri mereka dan kemudian mengunggah:
- Salinan ID Foto yang dikeluarkan Pemerintah (dalam beberapa kasus bagian depan dan belakang tergantung pada dokumen ID)
- Swafoto diri mereka sambil memegang dokumen identitas
- Laporan bank/Tagihan utilitas
Pedoman untuk “Proses KYC”
- Tanda tangannya ada
- Negara bukan salah satu Negara Terbatas berikut:
- Austria
- Prancis dan wilayahnya
- Jerman
- Belanda dan wilayahnya
- Spanyol
- Persatuan Komoro
- Inggris Raya
- Amerika Serikat dan wilayahnya
- Semua negara yang masuk daftar hitam FATF
- Yurisdiksi lain yang dianggap dilarang oleh Otoritas Keuangan Lepas Pantai Anjouan
- Nama Lengkap sesuai dengan nama klien
- Dokumen tidak akan kadaluarsa dalam 3 bulan ke depan
- Pemilik berusia lebih dari 18 tahun
- Laporan Bank atau Tagihan Utilitas
- Negara bukan salah satu Negara Terbatas berikut:
- Austria
- Prancis dan wilayahnya
- Jerman
- Belanda dan wilayahnya
- Spanyol
- Persatuan Komoro
- Inggris Raya
- Amerika Serikat dan wilayahnya
- Semua negara yang masuk daftar hitam FATF
- Yurisdiksi lain yang dianggap dilarang oleh Otoritas Keuangan Lepas Pantai Anjouan
- Nama Lengkap sesuai dengan nama klien dan sama dengan nama pada bukti identitas
- Tanggal Terbit: Dalam 3 bulan terakhir
- Pemegangnya sama seperti pada dokumen ID di atas
- Dokumen identitas sama dengan yang ada di “1”. Pastikan foto/nomor identitas sama
Catatan tentang “Proses KYC”
- Jika proses KYC tidak berhasil, alasannya didokumentasikan dan tiket dukungan dibuat dalam sistem. Nomor tiket beserta penjelasannya dikomunikasikan kembali kepada pengguna.
- Setelah semua dokumen yang tepat berada dalam kepemilikan kami, maka akun tersebut disetujui.